KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)


Bekerja dengan menggunakan media kerja semakin berkembang, sehingga disetiap kesempatan kerja selalu diikuti dengan potensi terjadinya kecelakaan kerja akibat kurangnya perhatian manusia, cara penggunaan peralatan yang salah atau tidak semestinya, pemakaian pelindung diri yang kurang baik dan kesalahan lain yang terjadi di lingkungan kerja bidang bangunan kapal kayu. Keselamatan kesehatan kerja paling banyak membicarakan adanya kecelakaan dan perbuatan yang mengarah pada tindakan yang mengandung bahaya.
          Untuk menghindari atau mengeliminir terjadinya kecelakaan perlu penguasaan pengetahuan keselamatan kesehatan kerja dan mengetahui tindakan tindakan yang harus diambil agar keselamatan kesehatan kerja dapat berperan dengan baik. Untuk membahas hal tersebut faktor yang paling dominan adalah kecelakaan, perbuatan yang tidak aman, dan kondisi yang tidak aman.
          Keselamatan kerja tidak hanya untuk dipelajari, tetapi harus dihayati dan dilaksanakan, karena keselamatan kerja adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam bekerja di bengkel (workshop). Keselamatan kerja juga bukan hanya diperuntukkan bagi orang yang bekerja saja, tetapi juga diperuntukkan bagi peralatan atau mesin yang digunakan untuk bekerja, benda kerja dan lingkungan tempat bekerja.
Mempelajari bagaimana bekerja dengan baik dan berhasil, harus diikuti dengan mempelajari bagaimana bekerja dengan selamat. Bekerja dengan selamat merupakan tujuan utama dari manusia yang bekerja. Menciptakan keadaan atau kondisi kerja yang aman, bukanlah tanggung jawab para instruktur atau pengelola bengkel saja, tetapi menjadi tanggung jawab antara pekerja/siswa dan instruktur serta pengelola bengkel. Para siswa atau pekerja harus belajar bagaimana bekerja tanpa menimbulkan kecelakaan/ melukai diri sendiri atau melukai orang lain yang bekerja disekitarnya, serta menimbulkan kerusakan pada mesin atau peralatan yang digunakan untuk bekerja.

Kecelakaan kerja memang tidak dapat diramalkan sebelumnya, tetapi kecelakaan kerja seharusnya dapat dicegah. Misalnya dengan jalan memberikan penjelasan secara rinci dan ringkas mengenai langkah kerja dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan tertentu, dan selalu mengingatkan para pekerja agar selalu bekerja dengan cara kerja yang benar sesuai dengan prosedur. Selanjutnya perlu dilakukan beberapa kajian secara detail mengenai masalah-masalah yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan akibat pekerjaan. Hampir semua peralatan yang ada dalam bengkel dapat menimbulkan kecelakaan dan dapat melukai diri pekerja maupun orang lain disekitar tempat bekerja. Akibat kecelakaan ini juga
dapat merusak peralatan dan lingkungan tempat bekerja. Untuk itu secara teratur harus dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan kerja serta lingkungan tempat bekerja. Para pekerja juga harus melakukan pemeriksaan pada peralatan sebelum dilakukannya proses pekerjaan atau penggunaan peralatan tersebut. Pekerja juga harus mengetahui langkah-langkah kerja yang aman agar tidak melakukan kesalahan dalam bekerja.
Kecelakaan akibat bekerja dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian pada diri sendiri atau kerugian pada perusahaan tempat bekerja. Kerugian yang terjadi pada pekerja/siswa diantaranya rasa sakit yang tidak menyenangkan, cacat tubuh berkelanjutan, kurangnya penglihatan, pendengaran, tersisih dari rekan sekerja dan timbul rasa rendah diri akibat cacat yang diderita pekerja. Di samping itu juga dapat berakibat tidak dapat bekerja seperti sedia kala. Kerugian bagi perusahaan terutama pada biaya pengobatan, biaya perbaikan mesin, kehilangan jam kerja, menurunnya hasil produksi , dan pengeluaran santunan kesehatan. Apabila siswa yang  mengalami kecelakaan dapat berakibat kerugian-kerugian terhadap diri siswa, orang tua dan sekolah.

1. Faktor yang paling banyak terjadi dilingkungan kerja adalah adanya kecelakaan, dimana kecelakaan merupakan :
-          Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan cidera fisik seseorang bahkan fatal sampai kematian /  cacat seumur hidup dan kerusakan harta  milik
-          Kecelakaan biasanya akibat kontak dengan sumber   energi diatas nilai ambang batas dari badan atau bangunan
-          Kejadian yang tidak diinginkan yang mungkin  dapat menurunkan efisiensi operasional suatu usaha
2. Hal-hal dalam kecelakaan dapat meliputi :
1).     Kecelakaan dapat terjadi setiap saat (80 % Kecelakaan akibat kelalaian )
2).     Kecelakaan tidak memilih cara tertentu untuk terjadi
3).     Kecelakaan selalu dapat menimbulkan kerugian.
4).     Kecelakaan selalu menimbulkan gangguan
5).     Kecelakaan selalu mempunyai sebab
6).     Kecelakaan dapat dicegah



Perbuatan Tidak Aman

Kecelakaan kerja hampir tidak dapat dihilangkan, tetapi kecelakaan ini dapat dicegah sebelum terjadi yakni dengan melakukan pekerjaan menurut teknik dan prosedur yang benar serta harus memperhatikan kondisi kesehatan sebelum melakukan pekerjaan. Apabila seseorang merasa kurang sehat atau sakit, maka akan mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam bekerja. Gangguan konsentrasi kerja ini dapat menyebabkan kecelakaan yang cukup berbahaya.

1.   Perbuatan tidak aman (Unsafe Action) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai berikut :
1).     Tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) standard yaitu : Helm dengan tali, sabuk pengaman, stiwel dan sepatu tahan pukul, pakaian kerja, sarung tangan kerja dan APD sesuai kondisi bahaya kerja yang dihadapi saat bekerja pengelasan.
2).     Melakukan tindakan ceroboh / tidak mengikuti prosedur kerja yang berlaku bidang pengelasan.
3).     Pengetahuan dan ketrampilan pelaksana yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan padanya.
4).     Mental dan fisik yang belum siap untuk tugas-tugas yang diembannya.


Kondisi Tidak Aman

1.   Kondisi tidak aman (Unsafe Condition) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai berikut :
Lokasi kerja yang kumuh dan kotor
1).     Alokasi personil / pekerja yang tidak terencana dengan baik, sehingga pada satu lokasi dipenuhi oleh beberapa pekerja. Sangat berpotensi bahaya.
2).     Fasilitas / sarana kerja yang tidak memenuhi standard minimal, seperti scafolding/perancah tidak aman, pada proses pekerjaan dalam tangki tidak tersedia exhaust blower
3).     Terjadi pencemaran dan polusi pada lingkungan kerja, misal debu, tumpahan oli, minyak dan B3 (bahan berbahaya dan beracun).

2.   Hal – hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan yaitu :
1).     Bekerja diatas ketinggian lebih dari 2 meter pada daerah terbuka, harus mengikatkan sabuk pengaman (Safety belt)
2).     Jangan meletakkan material / benda / alat kerja dijalan lalu lalang orang, misal jalur hijau.
3).     Saat akan mengangkat barang / material bayangkan atau periksalah terlebih dahulu  angkatlah! Sedikit demi sedikit.
4).     Saat akan ke WC (Toilet), ketika akan meninggalkan tempat kerja beritahukanlah pada T/L “Team Leader” pengawas kerja atau teman kerja
5).     Saat  ada Crane yang berjalan, jangan berada dibawa benda yang diangkat.
6).     Perhatikan sekitar anda sebelum menyalakan gas; adakah gas yang mudah terbakar, arah angin, lidah api dan pekerja lain.
7).     Waspadalah pada putaran mesin, roda gila dll agar tangan dan anggota badan anda tidak tersangkut.
8).     Tanda larangan masuk, seperti bila ada pita / tali putih strip hitam atau putih strip merah dan baricade-2 dilokasi kerja.

 Alat Pelindung Diri (APD)

          Adalah Seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh / sebagaian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya (hazard) yang mengakibatkan Kecelakaan kerja.
          Alat Pelindung Diri (APD) dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
1.  APD standar minimal terdiri atas helm dengan tali, sabuk pengaman, striwel, sepatu tahan pukul dan ketelpak kerja.
2.  APD sesuai kondisi kerja

Penggunaan APD yang baik yaitu :
1.  Identifikasi & evaluasi potensi bahaya
2.  Pemilihan yang tepat & kesesuaian
3.  Diklat
4.  Pemeliharaan
5.  Kesadaran Manajemen & pekerja

Departemen Tenaga Kerja mensyaratkan kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja yang bekerja dapat bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan norma-norma keselamatan kerja. Banyak hal telah dikembangkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti penggunaan pipa-pipa penyalur bahan kimia yang berbahaya, pemakaian tangki-tangki penyimpanan yang sesuai dengan standar keselamatan kerja.

Alat-alat keselamatan kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar pekerja dapat bekerja dengan aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu:

-          Alat-alat keselamatan kerja tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan dan jenis alat/mesin yang dioperasikan, sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar-benar terpenuhi.
-          Alat-alat keselamatan kerja tersebut harus dipakai selama pekerja berada di dalam bengkel, baik mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja dan alat keselamatan kerja tersebut harus selalu dirawat dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu kurang sesuainya ukuran alat keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya.
-          Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi para pekerja yang memakainya, artinya dengan menggunakan alat keselamatan kerja tersebut pekerja akan merasa aman dalam bekerja
-          Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh para pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja. Masalah lain adalah dalam pemakaian alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja memakai alat keselamatan kerja nampak seperti terpaksa dan hanya memakainya sewaktu ada pemeriksaan serta apabila diperlukan saja. Jadi pemakaian alat-alat keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja yang biasa. Dengan kata lain pemakaian alat-alat keselamatan kerja masih bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan. Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja seperti:
-          Diharuskan setiap pekerja memakai alat-alat keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja, apabila mereka berada di dalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus menggunakan alat-alat keselamatan kerja selama ia berada di dalam bengkel kerja.

Kesehatan kerja

1.    Tidak ada toleransi bagi penggunaan alkohol dan obat-obatan ditempat kerja atau berdampak terhadap aktivitas kerja
2.    Personil yang megkomsumsi obat resep dari luar harus memberitahu kepala bagiannya atau petugas medis guna memastikan tidak ada pengaruhnya terhadap aktivitas kerja.
3.    Pemeriksaan kesehatan secara berkala harus dilakukan secara periodik terhadap semua personil.
18.3.3. Bahan-bahan berbahaya

1.    Setiap orang di tempat kerja berhak untuk mengetahui bentuk fisik dan bahaya kesehatan kerja dari bahan kimia atau bentuk-bentuk paparan di tempat kerja, serta megetahui bagaimaa proteksi pegukura yag dilakukan untuk mencegah dampaknya.
2.    PAL/RPE meyediakan MSDS (lembar informasi bahan berbahaya) dan setiap orang harus memahami dan mematuhi penanganan bahan berbahaya sesuai dengan isi MSDS  dan rambu-rambu dan label-label yang tersedia.
3.    Semua bahan berbahaya harus diidentifikasi sumber bahaya dan dilakukan pengendalian secara engineering (ventilasi dan pemasangan exhaust untuk uap dan asap) dan penyediaan APD yang sesuai.
4.    Para pekerja bertanggungjawab melaksanakan penyimpanan, penanganan, penggunaan dan pemusnahan bahan berbahaya secara aman dan benar.
5.    Para pekerja harus mematuhi prosedur tanggap darurat akibat dari bahan berbahaya (seperti : penanganan/perawatan cedera dan pembersih tumpahan bahan)
6.    Para pekerja harus dilatih tentang penanganan yang aman dari bahan-bahan berbahaya.
Penyimpanan Bahan Kimia Secara Aman
•     Ruang penyimpanan berventilasi
       Terpasang label
       Jangan menyimpan bercampur dengan material lain
       Lihat petunjuk pada MSDS


. Alat Pelindung Diri (APD)

1.    APD merupakan peralatan yang harus dipakai oleh pekerja untuk mencegah dirinya dari sumber-sumber berbahaya di sekitar tempat kerjanya yang dapat cedera atau gangguan kesehatan.
2.    Semua personil harus menggunakan secara benar dan tepat sesuai dengan persyaratan kerja.
3.    APD yang sangat mendasar antara lain : pelindung kaki dengan proteksi besi bagian muka, kacamata pelindung dengan kaca samping tepi pelindung untuk perlindungan kepala dari benda dari atas (bukan terbuat dari metal), caverall (pakaian kerja).
4.    Workvest dipakai apabila pekerja di tepi dek atau kapal yang tidak berpagar, sedangkan lifevest hanya dipakai untuk mobilisasi personil.
5.    Perlindungan pendengaran (ear muffs atau ear plugs) bila bekerja di tempat kerja dengan kebisingan di atas 85dBA.
6.    Pelindung pernafasan yang sesuai (masker/respirator) bila menangani bahan-bahan yang mengandung uap atau gas beracun atau lingkungan kerja berdebu.
7.    Sarung tangan bahan cotton dipakai untuk pekerjaan umum, sedangkan untuk penanganan bahan berbahaya harus menggunakan sarung tangan bahan karet atau sejenisnya.
8.    Pencegah jatuh (harrnes) harus digunakan bila pekerja di ketinggian sesuai dengan persyaratan kerja.
9.    Untuk pekerjaan penggunaan api, seperti pekerjaan las, memotong dengan cutting torch harus menggunakan kedok las/goggle las, sarung tangan anti api, apron.






Terima Kasih Karena Telah Meluangkan Sedikit Waktu Untuk Mampir Di Blogger Saya, Silahkan 
komen dibawah untuk kritik dan saran, karena kritik dan saran anda sangat membantu untuk 
blogger saya kedepannya.

Komentar

  1. assalamualaikum nabilal
    materinya bagus dan bermanfaat. saran saya kalau bisa setiap alat ada gambarnya dan penjelasannya sehingga lebih menarik
    tetapi materinya sudah cukup bagus good!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih sarannya, nanti kedepannya mungkin bisa saya perbaiki lagi

      Hapus
  2. Mohon ditampilkan visualisasi setiap alat agar pembaca lebih memahami. Terima kasih selebihnya sudah bagus

    BalasHapus
  3. bosen kagak ada visualisasinya gan tapi overall bermanfaat gan

    BalasHapus
  4. Visualisasinya kurang tapi bermanfaat gan

    BalasHapus
  5. mantap lagi kalau di Bengkel Interior Kapal menyediakan semua saat melakukan pekerjaan.👍

    BalasHapus
  6. alat keselamatan apasajakah yang terdapat dikapal?

    BalasHapus
  7. sangat bermanfaat boy .mungkin perlu di perbanyak visualisasi gambarnya.

    BalasHapus
  8. Sangat bermanfaat dan menjadikan saya tau tentang keselamatan kerja,, alangkah baiknya visualisasinya ditambah agar sang pembaca tidak bosan...

    BalasHapus
  9. Ilmunya sangat bermanfaat.. tapi kurang menarik karna visualisasi tidak ditampilkan

    BalasHapus
  10. trimakasih atas materi K3LH nya semoga bermanfaat untuk kita semua..

    BalasHapus
  11. Informasi sangat bermanfaat dan visualisasinya diperbanyak

    BalasHapus
  12. Bagus, tapi kurang simpel penjelasannya

    BalasHapus
  13. kenapa pada bagian APD tidak menampilkan contoh-contoh alatnya?

    BalasHapus
  14. info sangat bermanfaat,terimah kasih

    BalasHapus
  15. mantap, tapi sayangnya kurang gambar gann

    BalasHapus
  16. sipp lur , sangat bermanfaat trmh ksh

    BalasHapus
  17. wahhh jarang2 ada info tentang safety nih dalam interior kapal, thanks for the information bray..

    BalasHapus
  18. Terima kasih.. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  19. terima kasih om atas infonya

    BalasHapus

Posting Komentar